Business Made Easier
TrusvationTrusvationTrusvation
(021) 8082 3999
cs@trusvation.com
Jl. Jend. Sudirman Kav 52-53
TrusvationTrusvationTrusvation

Syarat dan Prosedur Daftar Konsultan Pajak

Para pencari kerja tentunya melihat daftar konsultan pajak yang menjadi incaran mereka. Hal tersebut dikarenakan saat ini peluang untuk bekerja di bidang perpajakan semakin melonjak. Menjadi konsultan pajak salah satunya, menawarkan jasa mereka yang berhubungan tentang pajak kepada WP/Wajib Pajak dalam melaksanakan perpajakan menurut Undang-undang yang berlaku.

Syarat dan Prosedur Daftar Konsultan Pajak

Dengan membuka jasa konsultan sendiri, dapat menjadikan usaha Anda bergengsi dan masuk dalam daftar konsultan pajak terbaik.

Jika memiliki keinginan untuk jadi konsultan perpajakan, hal pertama yang harus dilakukan adalah membuat izin praktik. Izin praktik tersebut harus berupa sertifikat wajib yang diperoleh dari Direktorat Jenderal Pajak.

Sertifikat konsultan pajak sebagai bukti bahwa konsultan tersebut resmi disahkan sebagai konsultan pajak. Sertifikat tersebut dapat diperoleh melalui USKP (Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak). Ujian tersebut dilakukan secara bertahap, mulai dari tingkat A sampai tingkat C.

USKP dapat diikuti oleh semua orang yang telah mendaftarkan diri ke Panitia Penyelenggara Konsultan Pajak. Jika ujian tersebut dinyatakan lulus, maka usaha jasa konsultan dapat dijalankan dengan berlandaskan peraturan yang berlaku.

Setelah  mendapat sertifikat dan izin resmi, Anda dapat membangun karier dengan syarat berikut ini:

  1. WNI
  2. Tinggal di Indonesia.
  3. Memiliki ijazah minimal S1/sederajat.
  4. Tidak berkaitan atau bekerja dalam Pemerintah/Negara atau BUMN/Daerah.
  5. Memiliki sertifikat resmi sebagai konsultan pajak yaitu level A sampai C
  6. Memiliki NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak)
  7. Jadi anggota IKPI atau Ikatan Konsultan Pajak Indonesia
  8. Dapat ijin praktik dari Direktorat Jenderal Pajak
  9. Mematuhi Kode Etik Ikatan Konsultan Pajak.
  10. Maksimal berusia 70 tahun.

Setelah mengetahui persyaratan untuk membangun bisnis menjadi konsultan pajak, perlu diketahui juga bagaimana prosedur untuk mendaftarnya. Meskipun terlihat sulit, proses ini menjadikan pembelajaran. Anda dapat melihat daftar konsultan pajak terbaru sebagai tolak ukur untuk bisnis yang akan dibuka.

Anda perlu melakukan lampiran dokumen penting dan lengkap sebagai permohonan, di antaranya:

  1. Daftar riwayat hidup sesuai keputusan MenKeu
  2. Fotokopi sertifikat konsultan dan telah dilegalisir
  3. Fotokopi ijazah terakhir dan telah dilegalisir
  4. Fotokopi KTP dan sudah dilegalisir
  5. Pas foto berwarna ukuran 4×6
  6. Fotokopi kartu Nomor Pokok Wajib Pajak dan telah dilegalisir kepala KPP tempat Anda terdaftar
  7. Surat pernyataan bahwa tidak ada kaitan atau bekerja dalam lembaga pemerintah atau BUMN
  8. Surat keterangan sudah memenuhi kewajiban pajaknya dari KPP
  9. Surat pernyataan mau jadi anggota IKPI

Itulah syarat dan prosedur ketika berniat untuk menjadi konsultan dan bisa daftar konsultan pajak, Anda dapat membuka usaha di bidang ini dan menjadikannya lahan bisnis. Selain itu, dapat membantu orang lain yang masih awam akan pentingnya membayar pajak. Semoga bermanfaat.

Subscribe to our newsletter

Sign up to receive latest news, updates, promotions, and special offers delivered directly to your inbox.
No, thanks