Konsultasi pajak online dibutuhkan bagi Anda yang belum tahu tentang apa saja jenis pajak bagi bisnis online yang wajib dibayarkan. Berdasarkan penjelasan yang telah dijelaskan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP), pelaku usaha bidang online wajib membayar pajak bisnis online mereka.
Dengan memenuhi kewajiban tersebut maka pebinis online telah memenuhi persyaratan baik secara objektif maupun subjektif. Oleh sebab itu, diharuskan bagi pebisnis online untuk mempunyai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Kemudian pelaku usaha bidang online juga harus menunaikan kewajibannya untuk melaporkan SPT tahunan.
Konsultasi Pajak Online dan Jenis Pajaknya
Terdapat beberapa jenis pajak online yang perlu diketahui. Untuk itu, pajak yang ditujukan untuk e-commerce atau bisnis online juga berbeda-beda. Hal itu tergantung kepada aktivitas dan jenis bisnis yang dijalani.
- Pajak Penghasilan
Pajak Penghasilan (PPh) adalah pajak yang ditujukan kepada e-commerce atau bisnis online yang sangat umum. PPh adalah pendapatan yang dihasilkan oleh pebisnis online sebagai wajib pajak (WP) yang didapat lewat transaksi offline atau online.
Kewajiban pajak bisnis online ini dikenakan bagi aktivitas jual beli yang dilakukan online yang disetarakan dengan aktivitas jual beli yang dilakukan secara konvensional. Oleh karena itu, perpajakan memiliki ketentuan yang ditujukan kepada para pebisnis online yang tidak jauh berbeda dengan para pebisnis konvensional.
- Pajak Pertambahan Nilai
Pajak Pertambahan Nilai (PPN) juga bisa dikenakan terhadap aktivitas bisnis online. Pajak ini dapat dibayarkan oleh pebisnis online secara online. WP dapat membayarkan pajak yang satu ini lewat layanan digital pajak.
Skema Perpajakan Bisnis Online
Ada beberapa hal krusial yang perlu dipelajari ketika membahas terkait soal pajak. WP yang melakukan aktivitas usaha di bidang online juga harus mengetahui skema pajak bisnis online. Skema perpajakan itu harus melibatkan pihak ketiga.
Para pebisnis online sebelumnya membayarkan pajak dengan melakukan teknik self-assessment. Namun masih terdapat beberapa pebisnis online yang tidak taat untuk melaporkan pajak mereka. Pemerintah pun akhirnya membuat sebuah peraturan baru yang berhubungan dengan perpajakan di bidang bisnis online. Skema anyar itu masih akan menggunakan skema self-assessment yang juga melibatkan pihak ketiga.
Skema baru yang melibatkan pihak ketiga dalam pajak yang ditujukan kepada pebisnis online itu akan memotong atau memungut PPN dan PPh. Pihak ketiga yang telah didelegasikan oleh pemerintah itu akan mengumpulkan pajak yang telah menjadi kewajiban pebisnis online sebagai WP.
Dengan menerapkan skema baru itu, proses pembayaran pajak ditujukan kepada bisnis online diharapkan dapat dilaksanakan dengan mudah dan simpel. Skema khusus juga telah diterapkan oleh pajak bisnis online yang memiliki penghasilan di bawah Rp 4,8 miliar.
Pajak yang dikenakan yang harus dibayarkan untuk transaksi jual beli pelaku usaha bidang online yang telah disetarakan dengan persyaratan pembayaran pajak yang ditujukan untuk toko konvensional. Jika Anda bingung cara menghitung dan bagaimana membayarnya, bisa konsultasi pajak online dengan bantuan profesional.