Business Made Easier
TrusvationTrusvationTrusvation
(021) 8082 3999
cs@trusvation.com
Jl. Jend. Sudirman Kav 52-53
TrusvationTrusvationTrusvation

Jenis Pajak Yang Ada Di Indonesia

Jenis Pajak di Indonesia

 

Mengenal Jenis-Jenis Pajak Yang Ada Di Indonesia – Pajak adalah kontribusi wajib kepada Negara oleh pribadi atau badan usaha yang sifatnya memaksa berdasarkan undang-undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan Negara bagi pembangunan Negara dan kemakmuran rakyat yang merata.

Seperti umunya dalam kehidupan bernegara, pajak menjadi salah satu dari berbagai sumber pendapatan yang dimiliki oleh suatu Negara, begitu pula di Indonesia. Maka dari itu sebagai warga Negara yang baik sudah semestinya kita wajib membayar pajak kepada Negara.

Hal itu karena uang pajak yang kamu bayarkan nantinya akan digunakan untuk melakukan pembangunan di berbagai sektor agar kehidupan kedepan semakin baik. Pada akhirnya uang pajak yang kamu bayarkan akan kembali ke kamu dalam bentuk fasilitas-fasilitas publik yang membantu kehidupanmu seperti jalan yang mulus, sarana transportasi yang memadai, fasilitas kesehatan, fasilitas pendidikan dan masih banyak lagi.

Setelah kamu tahu apa pentingnya pajak, selanjutnya tahukah kamu jenis-jenis pajak yang ada di Indonesia?

Indonesia memiliki beberapa jenis pajak, namun secara garis besar jika dilihat berdasarkan pengelolaannya, pajak dibagi menjadi dua yaitu pajak pusat dan pajak daerah.

Pajak pusat adalah jenis pajak yang dikelola oleh Direktorat jenderal pajak, sementara untuk pajak daerah pengelolaannya ada ditangan pemerintah daerah. Pajak daerah itupun masih terbagi lagi  menjadi pajak provinsi dan juga pajak kota/kabupaten.

Berikut ini akan dijelaskan secara singkat seputar jenis-jenis pajak yang di Indonesia. Dengan informasi ini diharapkan kamu akan tahu tentang pajak yang dimiliki oleh negara kita.

 

Jenis-Jenis Pajak di Indonesia

 

1. Pajak Penghasilan (PPh)

Yang pertama adalah pajak penghasilan atau PPh. Pajak yang satu ini mungkin sudah tidak asing lagi bagi kamu karena pajak ini menyentuh mayoritas masyarakat di Indonesia. Pajak penghasilan adalah pajak yang wajib dibayar oleh individu maupun badan usaha atas penghasilan yang telah diperoleh.

Yang dimaksudkan dengan penghasilan disini adalah setiap tambahan kemampuan ekonomi yang diterima dari dalam maupun luar negeri yang dapat dipakai untuk kebutuhan konsumsi atau menambah kekayaan. Penghasilan tersebut disebut juga dengan obyek PPh.

Penghasilan ini bisa berupa gaji, keuntungan usaha, honorarium dan semacamnya. Pajak penghasilan ini memiliki beberapa jenis yang diatur dalam undang-undang, yaitu:

  • Pajak penghasilan pasal 15 yang mengatur pajak usaha pelayaran, maskapai, asuransi asing, pengeboran minyak dan usah lain yang berhubungan dengan infrastrukur Negara,
  • pasal 19 yang dikenakan untuk penilaian aset tetap yang jika dinilai kembali memiliki selisih untung atau harga belinya jauh lebih rendah ketimbang nilai pasarnya saat ini.
  • Pajak penghasilan pasal 21 yang mengatur pajak pribadi seperti gaji, upah, tunjangan.
  • pasal 22 yang mengatur terkait usaha perdagangan barang.
  • Pajak penghasilan pasal 23 adalah pajak yang dikenakan pada penghasilan atas modal, penyerahan jasa dan juga hadiah atau penghargaan.
  • pasal 24 yang digunakan untuk memgatur hak wajib pajak untuk memanfaatkan kredit pajak di luar negeri.
  • Pajak penghasiilan pasal 25 yang merupakan jenis pajak yang pembayarannya bisa melalui angsuran.
  • Pjak penghassilan pasal 26 yang mengatur kebijakan mengenai pajak yang berhubungan dengan wajib pajak luar negeri.
  • Pajak penghasilan pasal 29 yang mengatur tentang PPh kurang bayar (KB) yang tercantum dalam SPT tahun PPh
  • PPh final pasal 4 ayat 2 yaitu pajak yang dikenakan pada wajib pajak badan maupun wajib pajak pribadi atas beberapa jenis penghasilan yang mereka dapatkan dan pemotongan pajaknya bersifat final

 

2. Pajak Pertambahan Nilai (PPN)

PPN adalah jenis pajak yang dibebankan atas perdagangan jual beli barang dan jasa yang dilakukan wajib pajak (baik individu maupun badan usaha) yang telah dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP).

Individu, badan usaha ataupun pemerintah yang mengkonsumsi barang kena pajak dan jasa kena pajak akan dikenakan biaya PPN. Di Indonesia besarnya PPN ini adalah 10% untuk barang atau jasa yang diperdangkan di dalam negeri, dan 0% untuk barang ekspor.

Secara umum obyek dari PPN terbagi menjadi dua jenis yaitu:

  • Barang Kena Pajak (BKP), yaitu barang konsumsi berwujud yang bergerak maupun tidak bergerak, serta barang tidak berwujud yang dikenakan PPN
  • Jasa Kena Pajak (JKP), yaitu kegiatan usaha yang berupa pelayanan  yang dengan berdasarkan perikatan atau perbuatan hukum memungkinkan suatu barang atau fasilitas atau kemudahan atau hak, tersedia untuk dipakai.

 

Baca Juga:
Pengertian Deposito dan Tips Memilih Deposito

 

3. Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (PPnBM)

Ini adalah pajak yang dikenakan oleh barang-barang yang mahal atau memiliki sifat mewah. Adapun kriteria mewahnya sendiri adalah sebagai berikut:

  • Barang yang bukan merupakan kebutuhan pokok
  • Barng yang hanya bisa dikonsumsi kalangan masyarakat tertentu (Pada umumnya masyarakat berpenghasilan tinggi)
  • Barang yang dikonsumsi untuk menunjukkan status sosial atau pengakuan
  • Apabila dikonsumsi dapat merusak kesehatan dan moral masyarakat, serta mengganggu ketertiban masyarakat.

 

4. Pajak Bumi dan Bangunan (PBB)

Untuk yang berikutnya ini adalah pajak yang dibebankan atas suatu kepemilikan, penguasaan atau pemanfaatn tanah dan bangunan. Menurut Undang-Undang No. 28 tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD), PBB ini sendiri masih dibagi lagi menjadi dua yaitu PBB sektor P2 dan PBB Sektor P3:

  • PBB Sektor P2 meliputi pajak bumi dan bangunan pedesaan yang diadministrasikan pemerintah kabupaten/kota.
  • Sedangkan PBB Sektor P3 meliputi pajak bumi dan bangunan untuk perhutanan, pertambangan, dan perkebunan yang diadministrasikan secara langsung oleh pemerintah pusat melalui direktorat jenderal pajak.

 

5. Materai

Jenis pajak yang satu ini pastinya juga sudah sangat akrab ditelinga. Bea materai adalah pajak yang dibebankan atas pemanfaatan dokumen yang digunakan untuk mengurus hal-hal tertentu. Surat-surat tersebut seperti kwitansi pembayaran, surat perjanjian, akta notaris, surat kontrak dll.

Di Indonesia, yang terbaru akan menggunakan jenis materai tunggal yaitu 10.000. Namun hingga akhir tahun 2021 materai yang ada sebelumnya yaitu 3.000 dan 6.000 masih akan tetap berlaku hingga materai 10.000 bisa beredar secara merata di seluruh Indonesia.

 

6. Pajak Daerah

Pajak daerah adalah pajak yang administrasinya dilakukan oleh pemerintah daerah. Secara umum pajak daeraj dibagi menjadi dua tingkatan.

Tingkat pertama adalah pajak yang dikelola oleh pemerintah provinsi yang meliputi, pajak kendaraan-termasuk di dalamnya adalah pajak kendaraan bermotor satu tahunan, lima tahunan, dan bea balik nama-, pajak air permukaan, dan pajak rokok.

Kemudian untuk tingkat kedua yang pengelolaannya dilakukan oleh pemerintah kota/kabupaten yang meliputi pajak hotel, pajak hiburan, pajak restoran, pajak reklame, pajak parkir, pajak air tanah, pajak penerangan jalan hingga pajak bumi dan bangunan sektor pedesaan dan sektor perkotaan.

 

Itulah jenis-jenis pajak yang ad di Indonesia. Semoga bisa menambah pengetahuanmu seputar pajak yang ada di Indonesia. Sebagai warga Negara yang baik kita harus taat membayar pajak, karena pada akhirnya pajak yang kita bayarkan akan kembali juga kepada kita dalam bentuk fasilitas yang menunjang keseharian kita sebagai warga Negara Indonesia.