Akta Notaris adalah dokumen resmi yang dikeluarkan oleh notaris menurut KUH Perdata pasal 1870 dan HIR pasal 165 (Rbg 285) yang mempunyai kekuatan pembuktian mutlak dan mengikat. Akta Notaris pembuatan PT / CV merupakan bukti yang sempurna sehingga tidak perlu lagi dibuktikan dengan pembuktian lain selama ketidakbenarannya tidak dapat dibuktikan. Berdasarkan KUH Perdata pasal 1866 dan HIR 165, akta notaris pembuatan PT merupakan alat bukti tulisan atau surat pembuktian yang utama sehingga dokumen pendirian Perusahaan ini merupakan alat bukti persidangan yang memiliki kedudukan yang sangat penting.
Mempersiapkan dokumen pendukung lainnya sehubungan dengan pembuatan PT/CV.
Fotokopi KTP, NPWP & KK para pemegang saham dan pengurus, minimal 2 orang
Foto Direktur ukuran 3×4 latar belakang merah
Copy PBB tahun terakhir sesuai domisili perusahaan
Copy Surat Kontrak/Sewa Kantor atau bukti kepemilikan tempat usaha
Surat Keterangan Domisili dari pengelola Gedung jika berdomisili di Gedung Perkantoran
Surat Keterangan RT / RW (jika dibutuhkan, untuk perusahaan yang berdomisili di lingkungan perumahan) khusus luar jakarta
Kantor berada di Wilayah Perkantoran/Plaza, atau Ruko, atau tidak berada di wilayah pemukiman
Membantu mendaftarkan merk dagang milik Klien. Merek dagang adalah jenis kekayaan intelektual berupa nama atau simbol yang diasosiasikan dengan produk atau jasa tertentu.
Syarat pendaftaran merek dagang UMKM:
Etiket/Label Merek
Tanda Tangan Pemohon
Surat Rekomendasi UKM Binaan atau Surat Keterangan UKM Binaan Dinas (Asli) – Untuk Pemohon Usaha Mikro dan Usaha Kecil
Surat Pernyataan UMK Bermaterai – Untuk Pemohon Usaha Mikro dan Usaha Kecil