Business Made Easier
TrusvationTrusvationTrusvation
(021) 8082 3999
cs@trusvation.com
Jl. Jend. Sudirman Kav 52-53
TrusvationTrusvationTrusvation

Cara Mudah Menghitung Pajak UMKM (dan Contoh)

Apakah kalian mempunyai usaha kecil-kecilan? Kalau Iya, apakah kalian tahu kalau ternyata usaha yang kalian kerjakan tersebut berada dalam kategori Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM)?

Ketika kalian sudah memenuhi syarat menjadi Wajib Pajak, maka sudah sepatutnya bagi kalian untuk memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Jenis pajak di Indonesia itu ada banyak, salah satunya yaitu pajak mengenai penghasilan atau disebut PPh.

Pajak penghasilan ini tak hanya berlaku jika kalian bekerja untuk perusahaan saja, melainkan saat kalian berada dalam jalur wirausaha. Pajak inilah yang selanjutnya disebut pajak UMKM.

Tujuannya jelas, agar usaha yang kalian geluti mendapat legalitas dan disahkan oleh pemerintah. Mendapatkan legalitas berarti membangun kepercayaan dari konsumen juga pada akhirnya.

Supaya tidak semakin bingung tentang perpajakan, cara mudah menghitung pajak UMKM ini sangat penting kalian ketahui.

 

  1. Siapa Saja yang Wajib Mengetahui Cara Menghitung Pajak UMKM?

Dalam hal menghitung pajak UMKM atau dengan nama lain PPh Final, syarat utamanya yaitu saat kalian sudah menjadi Wajib Pajak dan memiliki penghasilan tak lebih dari 4,8 miliar Rupiah dalam satu tahun dan masuk dalam kategori pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah.

Meskipun kewajiban membayar pajak sudah diatur oleh Undang-Undang dan belakangan ini sudah digalakkan oleh pemerintah, banyak dari kalian yang tak paham mengenai perhitungan pajak PPh Final, apalagi harus melaporkan SPT (Surat Pemberitahuan Pajak) dan membayar tagihannya.

Jangankan paham, sadar saja tidak. Padahal tolok ukur sebuah negara bisa maju dan berkembang yaitu dilihat dari seberapa tertib warga negaranya untuk sadar pajak.

 

  1. Usaha Apa Saja yang Digolongkan UMKM?

Sebagai pelaku usaha, pasti kalian bertanya-tanya, apa sebetulnya yang membuat sebuah usaha masuk dalam kategori Usaha Mikro, Kecil dan Menengah?

Menurut Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah, suatu usaha bisa disebut UMKM akan ditentukan dari seberapa besar omset penjualan dan jumlah aset perusahaan. Jumlah omset dan aset dalam UMKM dibagi menjadi seperti ini.

  • Usaha Mikro

Coba periksa kembali omzet kalian. Jika dalam satu tahun kalian mendapat penghasilan bruto (omset) maksimal 50 juta Rupiah dari usaha tersebut, maka bisa dikatakan masuk dalam kategori usaha mikro.

Akan tetapi omset tersebut tak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha. Dan setidaknya kalian memiliki hasil penjualan tahunan yang nilainya tak melebihi 300 juta Rupiah.

  • Usaha Kecil

Dilihat dari omzet per tahunnya, kalian mendapatkan kekayaan di atas 50 juta – 500 juta Rupiah. Tentu hal ini tidak termasuk tanah dan bangunan yang kalian gunakan untuk menjalankan usaha. Pun hasil penjualan tahunan mencapai lebih dari 300 juta – 2,5 miliar.

  • Usaha Menengah

Akan disebut usaha menengah jika usaha kalian punya omset lebih dari 500 juta – 10 miliar Rupiah per tahun. Punya hasil penjualan tahunan senilai lebih dari 2,5 miliar – 5o miliar Rupiah. Sekali lagi, hitungan ini tidak termasuk tanah dan bangunan sebuah usaha.

 

  1. Perhitungan Pajak UMKM Terbaru

Sesuai dengan Peraturan Pemerintah atau PP Nomor 23 Tahun 2018 tentang PPh atas Penghasilan dari Usaha yang Diterima atau Diperoleh Wajib Pajak yang memiliki kekayaan bruto tertentu, tarif PPh Final untuk UMKM diturunkan menjadi 0,5 persen.

Untuk kalian ketahui, PP tersebut menggantikan PP sebelumnya, yaitu Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2013. Dari hasil pembaharuan tersebut, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) gencar menyosialisasikan penurunan PPh Final menjadi 0,5 persen.

Meskipun demikian, kalian juga harus tahu bahwa PPh Final mencapai angka 0,5 persen tak berlaku bagi seluruh UMKM. Lantas UMKM yang seperti apa saja yang termasuk mendapatkan tarif 0,5 persen tersebut? Apakah usaha kecil kalian juga termasuk?

Jika UMKM kalian merupakan salah satu dari kios/toko/kelontong, pakaian, elektronik, bengkel, penjahit, warung atau rumah makan, salon, dan lainnya dengan peredaran bruto tak melebihi 4,8 miliar per tahun, maka berbahagialah. Kalian berhak menikmati tarif pajak setengah persen itu.

Pajak 0,5 % yang kalian peroleh itu juga berlaku apabila kalian memasarkannya baik secara konvensional berbentuk toko fisik (offline) maupun dengan cara memajang produk melalui marketplace dan media sosial (online).

Ketentuan lain yang perlu kalian ketahui bahwasannya Wajib Pajak Orang Pribadi bisa menikmati tarif pajak UMKM 0,5 % dalam jangka waktu 7 tahun. Sedangkan perusahaan berbentuk koperasi, CV, dan Firma hanya memiliki jangka 4 tahun.

Dan jika usaha kalian berbentuk PT, selama masih dalam batas ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2018, maka kalian masih berhak mendapatkan tarif 0,5 % tersebut dalam jangka waktu 3 tahun.

Sebagai dampak positif Peraturan Pemerintah (PP) yang diperbarui itu membuat administrasi yang kalian lakukan menjadi lebih mudah, menjadikan PPh Final sebagai sebuah pilihan, dan membuat pembukuan pun jadi lebih mudah dan jelas.

Setelah paham tarif pajak terbaru dari pemerintah, baru setelahnya kalian mencari tahu cara mudah menghitung pajak UMKM dengan menghitung rumusnya.

 

  1. Rumus Pajak UMKM atau PPh Final

Jangan dulu berasumsi bahwa perhitungan pajak UMKM atau PPh Final akan serumit mengurai benang kusut. Tidak, justru PPh Final adalah jenis pajak yang perhitungannya sangat mudah dan sederhana. Rumusnya adalah;

Jumlah PPh Final = omzet x tarif PPh Final.

Sangat sederhana bukan? Selanjutnya setelah kalian paham seperti apa perhitungan rumus pajak UMKM atau PPh Final, simak contoh perhitungan PPh final seperti di bawah ini.

 

  1. Contoh Perhitungan PPh Final UMKM

Katakanlah kalian memiliki usaha kecil, dengan sebuah produk buku misalnya, yang memiliki omzet penghasilan 15 juta Rupiah dalam sebulan. Dengan omzet sebesar 15 juta Rupiah itu, kalian telah memenuhi syarat sebagai penerima tarif 0,5 % tersebut dan mulai menghitung besaran pajaknya.

Jumlah PPh Final = omzet x tarif PPh Final, maka jumlah PPh Final kalian dalam sebulan = 15.000.000 x 0,5 %. Yaitu 75 ribu Rupiah.

Karena membayar pajak diakumulasikan dalam satu tahun, maka setiap besaran PPh Final tiap bulan tersebut kalian tinggal menambahkan jumlahnya dan lalu bayarkan pada DJP baik melalui luring maupun daring.

Pembayaran yang dilakukan secara konvensional, kalian harus datang ke kantor Dirjen Pajak dan harus mengantri lama. Jika kalian memilih cara digital, kalian hanya perlu masuk ke situs DJP Online dan melakukan urusan perpajakan lain dengan mudah dan lancar.

Satu hal yang perlu diingat, baik saat melakukan pembayaran offline maupun online, simpan semua bukti penerimaan agar nantinya jika terjadi masalah, kalian punya bukti yang kuat.

Penurunan tarif pajak dari yang semula 1 % menjadi 0,5 % yang bisa kalian nikmati, diharapkan bisa menumbuhkan kesadaran untuk berkontribusi pada peningkatan ekonomi nasional dan juga sebagai stimulus munculnya UMKM baru.

Kebijakan pembayaran pajak bagi UMKM sering berubah-ubah tergantung dari kebijakan pemerintah saat itu, apabila Anda membutuhkan Konsultan Pajak profesional dan terpercaya Trusvation siap membantu Anda.

Bagi kalian yang mau tahu bagaimana bisnis kalian bisa berkembang atau mau bertahan di masa sulit, trusvation hadir dengan solusi yang akan membuat perubahan pada bisnis Anda menjadi lebih baik dengan mencoba berkonsultasi secara gratis di #CobaKonsultasiAja dengan cara mendaftar melalui link berikut bit.ly/CobaKonsultasiAja

Kami tunggu Anda yang sudah siap menjadi pebisnis sukses. Salam Sukses untuk Success People.

 

 

Subscribe to our newsletter

Sign up to receive latest news, updates, promotions, and special offers delivered directly to your inbox.
No, thanks